KIM/LKM Sebagai Agen Diseminasi Informasi

Mendengar kata Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) / Lembaga Komunikasi Masyarakat (LKM) atau sebutan lainnya tentu masih asing jika dibandingkan dengan lembaga kemasyarakatan lainnya di desa/kelurahan. Hal ini memang belum terbentuknya lembaga tersebut di seluruh desa di Kabupaten Grobogan. Lembaga komunikasi ini belum populer bila dibandingkan dengan lembaga yang lain di desa/kelurahan.

Sebagaimana diketahui dengan bergulirnya reformasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan dalam sistem pemerintahan negara. Reformasi ini ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik.

Dalam paradigma penyelenggaraan pemerintahan dewasa ini, peran pemerintah lebih banyak sebagai perumus kebijakan dan fasilitator. Maka pelaksanaan kegiatan diseminasi informasi bukan lagi monopoli pemerintah. Siapapun bisa melakukan diseminasi informasi. Dalam hal ini lembaga – lembaga masyarakat mempunyai peran penting, karena lebih dekat dan lebih mengetahui kebutuhan dan keadaan masyarakat.

Sementara pada masa lalu ditengah masyarakat terdapat suatu Kelompok Pendengar, Pembaca dan Pemirsa yang dikenal dengan Kelompencapir yang mengadakan kegiatan pertemuan untuk petani dan nelayan di Indonesia. Kelompencapir sebagai penyambung lidah untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat ternyata mampu sebagai jejaring penyampaian informasi mulai dari pusat sampai ke pelosok pedesaan. Semenjak reformasi bergulir seiring dengan Departemen Penerangan (Deppen) RI yang sejak pemerintahan Gusdur dibubarkan. Sehingga keberadaannya benar-benar seperti kehilangan induk untuk bernaung. Kemudian hari terasa peran dan kehadirannya tergantikan media massa dengan segala kekuatan dan pengaruhnya ke segala relung kehidupan masyarakat. Maka kelompok tersebut hilang program dan kegiatannya dan sekarang muncul kembali KIM/LKM yang termasuk sebagai kelembagaan sosial.

Kegiatan komunikasi berbasis masyarakat ini diperlukan agar masyarakat merasa memiliki dan bisa membantu penyebarluasan informasi. KIM/LKM dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan kegiatan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.

KIM/LKM yang hadir ditengah masyarakat harus dapat menyesuaikan dinamika serta paradigma yang berkembang, agar kehadiran KIM/LKM tidak sia-sia karena sikap apriori dan rendahnya partisipasi masyarakat hanya lantaran berbau informasi yang berasal dari pemerintah akibat trauma masa lalu. Fungsi KIM/LKM dalam masyarakat yang transformatif sebagaimana gagasan Wilbur Schramm (dalam Z Nasution,1996 : 85) yakni menyampaikan informasi secara jujur dan obyektif kepada masyarakat, serta menjadi forum untuk menciptakan tempat yang membahas apa saja informasi yang telah diterima masyarakat. Menciptakan ruang untuk memberikan kesempatan masyarakat untuk ikut ambil bagian dalam proses pengambilan keputusan, yang dapat melibatkan komponen sosial yang lebih luas. Menciptakan pendidikan sosial bagi warga masyarakat untuk mewujudkan masyarakat terdidik yang berwawasan luas dan intelek.

Dengan demikian bisa dipahami bahwa urgensi kehadiran KIM/LKM tidak lain menjadi semacam ruang publik yang secara formal berperan dalam memenuhi distribusi informasi, wahana kegiatan komunikasi bagi kalangan akar rumput untuk membahas berbagai informasi dan kepentingan warga sekaligus sarana kanalisasi umpan balik sebagai upaya menciptakan partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Kehadiran KIM/LKM bisa dijadikan buffer institution semacam lembaga penyangga yang akan menjadi sandingan masyarakat dalam menerima dan mencerna setiap informasi yang datang dari media maupun pemerintah dan sekaligus mitra pemerintah dalam membangun interaksi positif dengan masyarakat.

Agar bisa menjalankan fungsi dan peran diatas prasyarat etika sebagai landasan mekanisme kerja diantaranya adalah KIM/LKM harus bersifat independen, non partisan, terbuka, jujur, pluralistik, non sektarian dan apa adanya dalam mendistribusikan informasi maupun mengkanalisasi aspirasi dan umpan balik anggota masyarakat kepada berbagai pihak.

Untuk mendukung hal tersebut, penyebaran informasi sampai ke tingkat bawah tentunya diperlukan lembaga yang mewadahi yaitu dengan upaya untuk membentuk dan mengembangkannya. Dorongan guna terbentuknya KIM/LKM di masing-masing wilayah diperlukan, mengingat keberadaan komunitas informasi tersebut merupakan salah satu komponen strategis. KIM/LKM sangat membantu pemerintah dalam mensosialisasikan berbagai program dan kebijakan baik dari pemerintah pusat, pemerintah propinsi, maupun pemerintah daerah sendiri. KIM/LKM juga mempunyai potensi yang sangat besar dalam memberikan andil pembangunan masyarakat terutama masyarakat pedesaan. Disamping itu juga sangat membantu pemberdayaan masyarakat karena kegiatan yang dilakukan bukan saja sebatas kegiatan sosialisasi, tetapi juga berbagai pelatihan yang sesuai harapan dan keinginan masyarakat setempat. Sebagaimana diketahui obyek kegiatan/aktivitas dari masing-masing KIM/LKM mempunyai unggulan dan atau potensi.

Dukungan dan pembinaan terhadap keberadaan kelompok informasi yang berada di masyarakat perlu terus dilakukan. Pengembangan dan pemberdayaannya adalah untuk menjadikannya sebagai jejaring informasi yang dapat mencerdaskan kehidupan masyarakat dan meningkatkan taraf kehidupan komunitasnya. Oleh karenanya kelembagaan yang dibangun secara struktur dan berjenjang dari pusat sampai ke daerah dan sebaliknya harus dapat berjalan dengan baik. Menunjuk pada kondisi masyarakat yang heterogen terutama dalam hal pendidikan kaitannya dengan kelembagaan sosial yang ada jelas bahwa potensi KIM/LKM masih sangat diperlukan untuk membantu pelaksanaan diseminasi informasi. Diharapkan dengan adanya jaringan KIM/LKM maka bisa saling berkomunikasi dan tukar informasi mengenai berbagai permasalahan dari masing-masing KIM/LKM. Keberadaan KIM/LKM diharapkan terus eksis dan berkembang secara mandiri serta dapat memberdayakan masyarakat sekitarnya. Apalagi saat ini telah ada aturan yang jelas mengenai pengembangan dan pemberdayaannya sebagaimana terdapat dalam Permenkominfo No. 8 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial yang mengedepankan prinsip sinergitas, terstruktur, terukur, terintegrasi, partisipatif, berkelanjutan dan kemitraan.

Untuk saat ini telah terbentuk KIM/LKM namun belum setiap desa/kelurahan di Kabupaten Grobogan telah terbentuk. Berdasarkan Perda Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di desa/kelurahan , lembaga kemasyarakatan dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat dan/atau atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah atau pemerintah daerah melalui musyawarah dan mufakat. Kedepan diharapkan seluruh desa dan kelurahan masing – masing memiliki KIM/LKM. Sebagaimana Permenkominfo No. 22 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota yang memberikan batasan cakupan pengembangan dan pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat di Tingkat Kecamatan dengan nilai 50 % dengan batas waktu pencapaian pada tahun 2014. Seperti dululah setiap desa/kelurahan ada kelompencapirnya maka kedepan juga setiap desa/kelurahan memiliki KIM/LKM karena pada dasarnya pola kerjanya hampir sama yakni sebagai agen penyebar informasi kepada masyarakat. Pendeknya KIM/LKM adalah humasnya desa. Melalui tulisan ini semoga lembaga ini dapat dikenal oleh masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Grobogan. Seperti kata pepatah “Tak kenal maka tak sayang” dengan lebih dikenalnya lembaga ini maka dengan inisiatif masyarakat dapat dibentuk lembaga ini oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat serta tentunya dengan dukungan dan fasilitasi dari pemerintah daerah.Semoga.

Artikel ditulis oleh : Wahyuningrum (Kasi Kelembagaan Komunikasi Sosial dan Pemerintah Daerah)

 

Jumlah Pengunjung

Today 8

Yesterday 33

Week 41

Month 295

All 44332

Currently are 23 guests and no members online

Lokasi Sekretariat KIM

© 2021. KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) Kabupaten Grobogan. All Rights Reserved.

Main Menu