Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020, Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 169/PP.04.2-Kpt/03/ KPU/III/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU /11/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati Dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Panunggalan membuka rekruimen anggota KPPS sebanyak 140 orang untuk bertugas pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2020 sebanyak 20 TPS.
Informasi lebih lanjut di : KIM YOGASWARA PANUNGGALAN