PEMETAAN DESA JUMO

CIMG3817 Jum at (9/12/2016 ) terjadi pemantauan pemetaan Desa di Balai Desa Jumo.

Peta desa , akan dijadikan sebagai acuan percepatan pembangunan di desa.

"Peta desa akan dijadikan dasar pertimbangan berbagai kebijakan nasional maupun daerah. Ini akan mendukung rencana pembangunan desa dan kawasan pedesaan,” sebagaimana yang disampaikan Marwan Ja
far ketika menjadi menteri.

Menurutnya, salah satu hal penting yang dibutuhkan dalam perencanaan pembangunan desa dan kawasan pedesaan adalah tersedianya informasi geospasial. Di mana, penetapan dan penegasan batas desa maupun kelurahan, adalah cikal bakal bagi penetapan batas daerah, dan menjadi awal pembangunan Indonesia.

“Informasi geospasial yang dibutuhkan adalah peta desa. Di dalam undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa itu disebutkan, bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah. Nah, batas-batas wilayah ini akan tertera jelas di peta,” ujarnya.

hadirnya peta desa akan mempertegas penetapan batas wilayah sehingga dapat digunakan sebagai dasar kekuatan hukum untuk mengelola wilayah. Peta desa juga akan membantu upaya inventarisasi aset, sehingga dapat digunakan sebagai modal pengelolaan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).

“Dengan begitu, harapannya peta desa ini juga dapat dijadikan sebagai informasi awal bagi potensi investasi di wilayah desa yang bersangkutan,” ujarnya.

“Kondisi desa-desa kita ini kan beragam, baik dari tipologinya, kondisi sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan ketersediaan infrastrukturnya juga berbeda-beda. Sehingga kalau semua sudah terpetakan, kebijakan yang kita lakukan akan benar-benar tepat sasaran,”

Dan kedepan Peta Desa tersebut akan mudah di lihat di Internet.

Jumlah Pengunjung

Today 0

Yesterday 41

Week 0

Month 173

All 46725

Currently are 31 guests and no members online

Lokasi Sekretariat KIM

© 2021. KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) Kabupaten Grobogan. All Rights Reserved.

Main Menu