Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat, secara mandiri dan kreatif mengelola informasi dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan nilai tambah. KIM aktif mengelola dan menyebarkan informasi secara swadaya, sebagai wahana desiminasi informasi dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam rangka pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan KIM, pada hari Rabu tanggal 15 April 2015, Dishubinfokom Kabupaten Grobogan mengadakan pertemuan dengan perwakilan anggota KIM se-Kabupaten Grobogan bertempat di Ruang Rapat Setda Kabupaten Grobogan. KIM di Kabupaten Grobogan keberadaannya perlu dibina kembali setelah sempat matisuri.Keberadaan KIM sebelumnya bernama Kelompencapir kemudian pada era reformasi atau era Gusdur dengan Deppen dibubarkan, Kelompencapir berganti nama menjadi LKM atau Lembaga Komunikasi Masyarakat. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010, maka keberadaan LKM di Kabupaten Grobogan perlu disesuaikan secara bertahap dan dibina kembali hingga terbentuk di 7 Desa yang tersebar di 7 kecamatan Kabupaten Grobogan.