Grobogan, KIM Grobogan.
Selasa 31 Oktober 2017 lalu meninggalkan pesan bagi masyarakat bahwa mulai tanggal itu nampak dua kebijakan besar yang dilakukan oleh pemerintah.
Pertama adalah elektronifikasi jalan tol yang diberlakukan untuk seluruh ruas tol yang ada diseluruh Indonesia sehingga transaksi di jalan tol kini tidak lagi menggunakan uang tunai. Kebijakan ini diklaim oleh Bank Indonesia (BI) membuat transaksi di jalan tol menjadi lebih mudah dan praktis, karena tidak memerlukan uang kembalian serta membuat transaksi lebih cepat (Twitter Bank Indonesia 31/10). Jika menggunakan uang tunai umumnya memerlukan waktu 7 sampai 10 detik, namun hanya memerlukan waktu 3 detik jika menggunakan kartu tol.
Kedua adalah per 31 Oktober 2017 menjadi awal registrasi nomor ponsel yang harus dilakukan dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Tentu saja kebijakan ini dilakukan oleh pemerintah kepada penyedia jasa operator telekomunikasi untuk melindungi data kartu pelanggan menggunakan database kependudukan nasional yang telah canggih karena berdasarkan e-KTP.
Hal ini berguna untuk melindungi data nomor pelanggan serta mencegah terjadinya tindak kejahatan dunia maya, seperti penipuan sms undian berhadiah dan minta pulsa serta tindak kejahatan lain, yang tentu akan sedikit berkurang dengan adanya kebijakan ini karena maksimal 3 nomor operator yang diizinkan dengan menggunakan 1 NIK.
Dampak dari keengganan pelanggan jasa operator telekomunikasi melakukan registrasi yaitu pemblokiran secara bertahap mulai sms dan telepon keluar sampai pemblokiran total di 28 Februari 2018.
Tak pelak tanggal 31 Oktober 2017 menjadi awal momentum yang digaungkan oleh pemeritah dengan mengeluarkan dua kebijakan sekaligus yang kita berharap agar dua kebijakan tersebut bisa berguna bagi masyarakat.